Home
Terjerat Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini

Terjerat Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini

Kasus pinjaman online (pinjol) belakangan ini makin merasahkan banyak masyarakat melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA)

Pada Juli 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran pesan teks, aplikasi gawai dan di internet.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari pinjol ilegal yang pastinya akan merugikan peminjaman. Selain menerapkan bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga meneror hingga mengancam saat menagih utang dan mengambil data pribadi dari ponsel korban.

Thief wearing a black hat, obscuring the face, was arrested on a gray background.

Bagaimana jika sudah terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal? Langkah apa yang perlu dilakukan?

OJK menyarankan masyarakat melakukan 5 langkah ini. Dikutip dalam unggahan akun Instagram resmi @ojkindonesia, berikut ini adalah langkahnya:

  1. Segera Lunasi Pinjaman Tersebut
  2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
  3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu dan lain-lain.
  4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal saja.
  5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Lalu, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan dan lapor ke polisi. Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut. Lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.

Jika saat ini kamu sedang terjerat, kamu bisa lakukan hal diatas. Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK yaa.

STOP Meminjam di Pinjaman Online Ilegal.

Leave a Comment

*

*