Kasus pinjaman online (pinjol) belakangan ini makin merasahkan banyak masyarakat melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA)
Pada Juli 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran pesan teks, aplikasi gawai dan di internet.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari pinjol ilegal yang pastinya akan merugikan peminjaman. Selain menerapkan bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga meneror hingga mengancam saat menagih utang dan mengambil data pribadi dari ponsel korban.
Bagaimana jika sudah terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal? Langkah apa yang perlu dilakukan?
OJK menyarankan masyarakat melakukan 5 langkah ini. Dikutip dalam unggahan akun Instagram resmi @ojkindonesia, berikut ini adalah langkahnya:
Jika saat ini kamu sedang terjerat, kamu bisa lakukan hal diatas. Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK yaa.
STOP Meminjam di Pinjaman Online Ilegal.
Leave a Comment